Untuk mendaftar nikah di KUA, siapkan dokumen seperti surat pengantar dari kelurahan, KTP, KK, akta kelahiran, dan pas foto. Setelah itu, daftarkan secara online melalui situs Simkah Kementerian Agama atau datang langsung ke KUA untuk pemeriksaan berkas, mengikuti bimbingan perkawinan, menentukan jadwal, dan melaksanakan akad nikah